Pemerintah anggarkan Rp405 triliun untuk penanganan Covid-19

Anggaran penanganan Covid-19 itu berasal dari tambahan belanja dan pembiayaan atau utang

Pemerintah anggarkan Rp405 triliun untuk penanganan Covid-19

Indonesia mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan penyebaran virus korona.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, sebanyak Rp75 triliun akan digunakan untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan UMKM dan dunia usaha.

“Pada prioritas pertama, penyiapan anggaran Rp75 triliun sebagai dukungan di bidang kesehatan antara lain untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama untuk pembelian alat perlindungan diri (APD),” ujar Presiden dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, anggaran juga untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, anggaran itu juga diperuntukkan untuk peningkatan kualitas 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet, insentif dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan.

Anggaran juga dipersiapkan untuk santunan kematian tenaga medis sebesar Rp300 juta, serta untuk penanganan kesehatan lainnya.

Kemudian, prioritas anggaran kedua sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial. Antara lain digunakan untuk penambahan penerima manfaat program keluarga harapan dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima yang dibayarkan mulai bulan April.

“Anggaran juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima, dengan manfaat bertambah dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu selama 9 bulan,” tambah Presiden yang akrab dipanggil Jokowi .

Kemudian, anggaran itu akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa mencakup sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Anggaran juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun, serta tambahan insentif perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga 175 ribu penerima manfaat.

Selanjutnya, anggaran tambahan juga diprioritaskan untuk stimulus ekonomi dan UMKM melalui penggratisan PPh21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun.

Selain itu, juga difokuskan untuk pembebasan PPN impor untuk 19 sektor tertentu sebagai Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Anggaran juga difokuskan untuk pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, serta restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Tambahan anggaran tersebut juga dialokasikan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022, dan dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

“Selain itu, juga diberikan kebijakan nonfiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri,” ujar Presiden Jokowi.

Dia mengatakan pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui national logistic ecosystem.