Parlemen Turki sahkan UU Media Sosial
Parlemen juga menyetujui mosi untuk masa reses parlemen hingga 1 Oktober
Parlemen Turki meratifikasi rancangan undang-undang yang mengatur media sosial pada Rabu pagi.
RUU Media Sosial disahkan oleh anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) yang berkuasa dan oposisi Partai Gerakan Nasionalis (MHP).
Parlemen Turki juga menyetujui mosi untuk masa reses parlemen hingga 1 Oktober.
Di bawah UU baru, media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki dan mematuhi perintah pengadilan atas penghapusan konten tertentu.
UU Media Sosial menargetkan jejaring sosial yang memiliki lebih dari satu juta kunjungan setiap harinya.
Undang-undang ini juga mengatur server dengan data pengguna media sosial di Turki yang harus disimpan di negara tersebut.
Denda administratif akan dikenakan ke penyedia media sosial yang gagal memenuhi kewajiban yaitu 1 hingga 10 juta lira (USD146.165 - USD1.461.650).
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertekad memperketat kendali pemerintah atas media sosial sejak awal bulan ini, setelah banyaknya komentar hinaan ke anggota keluarganya.