Kasus Covid-19 melonjak, polisi sekat 10 ruas jalan di Jakarta
Pembatasan akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyekat 10 titik ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan lonjakan kasus di Jakarta beberapa waktu belakangan.
Jakarta mencatat rekor kasus harian tertinggi sebanyak 5.582 orang pada Minggu, setelah dua hari sebelumnya juga melaporkan lebih dari 4 ribu kasus per hari.
Pembatasan akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, antara lain di kawasan Bulungan, Kemang, SCBD, Senopati, Kota Tua, Kelapa Gading, serta Pantai Indah Kapuk.
Menurut Yusri, banyak restoran dan kafe di wilayah tersebut yang melanggar batas waktu dan kapasitas berdasarkan aturan pembatasan kegiatan skala mikro.
“10 penggal jalan ini yang memang hasil evaluasi orang suka nongkrong, bagaimana di tempat lain ini yang kita akan patroli,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Meski demikian, ada pengecualian bagi warga dan tamu hotel yang menetap di kawasan tersebut, ambulans, serta pemadam kebakaran.
Pemerintah sejauh ini telah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebagai langkah menghadapi lonjakan kasus di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Perkantoran di zona merah (zona berisiko tinggi) wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Restoran, warung, serta pusat perbelanjaan hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan ibadah ditiadakan sementara.