Jokowi targetkan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024
Jokowi meminta para menteri dan stafnya untuk menjalankan sejumlah program pengentasan kemiskinan secara tepat sasaran
Presiden Joko Widodo menargetkan kemiskinan ekstrem di Indonesia turun menjadi 0 persen atau zero extreme poverty pada 2024.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi, sapaan akrab presiden, dalam rapat terbatas di Jakarta pada Rabu.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah orang miskin Indonesia sebanyak 24,7 juta jiwa atau 9,22 persen pada September 2019.
Sebanyak 9,9 juta orang atau 3,37 persen dari total penduduk Indonesia hidup di dalam kemiskinan ekstrem.
"Kita bisa fokus menangani lebih dulu yang 9,91 juta jiwa ini. Karena itu, data tentang siapa dan dimana warga kita ini harus akurat sehingga program bisa tepat sasaran," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Jakarta, Rabu.
Jokowi meminta para menteri dan stafnya untuk menjalankan sejumlah program pengentasan kemiskinan secara tepat sasaran, seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunan, serta Kartu Sembako.
Selain itu, juga program-program yang bisa meningkatkan rata-rata pendapatan warga sangat miskin seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Wakaf Mikro, dan dana desa.
Jokowi juga meminta agar perusahaan BUMN dan swasta diarahkan pada program pengentasan kemiskinan melalui corporate social responsibility (CSR).
"Semuanya harus diarahkan ke sini. Kalau ini betul-betul bisa kita lakukan terkonsolidasi saya yakin angka 0 tadi bisa kita lakukan," ujar Jokowi.
Menurut Bank Dunia, orang yang masuk dalam kategori sangat miskin (extreme poverty) adalah orang-orang yang hidup dengan uang kurang dari USD1,9 per hari atau Rp26.800 per hari.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019-2024, Pemerintah Indonesia menargetkan angka kemiskinan secara umum menjadi 6-7 persen pada 2024.
Sebelumnya, Indonesia mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 11,22 persen pada 2015 menjadi 9,22 persen pada September 2019.