Jokowi bantah penerapan PSBB di daerah terbelit birokrasi

PSBB akan diberlakukan setelah pemerintah pusat melihat kondisi di setiap daerah

Jokowi bantah penerapan PSBB di daerah terbelit birokrasi

Presiden Joko Widodo membantah pengambilan keputusan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah berbelit karena birokrasi.

Dalam kondisi pandemi, Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan untuk mengabulkan permintaan status PSBB dari sejumlah daerah.

Menurut dia, PSBB tersebut akan diberlakukan setelah pemerintah pusat melihat kondisi di masing-masing daerah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pembatasan kegiatan tersebut harus melihat sejumlah hal di antaranya pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, dukungan sumber daya dan pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

"Ini penting sekali sekali lagi kita tidak ingin memutuskan itu grusa grusu, cepat tetapi tidak tepat. saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan dengan kejernihan dan kalkulasi yang detil dan mendalam," jelas Jokowi pada Kamis.

Pada awal April lalu, beberapa kepala daerah di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permohonan penerapan PSBB di daerahnya.

Namun permintaan tersebut sempat ditolak oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baru pada 7 April 2020, permintaan tersebut dikabulkan dan rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada 10 April 2020.

Setelah disetujui, pemerintah daerah lain seperti Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten juga akan mengajukan permohonan PSBB.