Indonesia perketat pembatasan terkait Covid-19 berlaku hingga 5 Juli

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dimulai besok

Indonesia perketat pembatasan terkait Covid-19 berlaku hingga 5 Juli

Pemerintah Indonesia memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM Mikro tersebut mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli mendatang dan merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Dalam PPKM Mikro tersebut kata dia, seluruh kegiatan perkantoran atau tempat kerja di wilayah zona merah wajib menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah total karyawannya.

"Ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," jelas Airlangga pada Senin usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Airlangga menyatakan keputusan tersebut telah diatur sesuai dengan aturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mewajibkan secara daring untuk daerah yang masuk zona merah.

Dalam pengetatan PPKM Mikro ini, pemerintah mengecualikan sektor inti seperti pelayaran, proyek objek vital nasional, supermarket, dan apotek.

"Berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.

Sementara untuk kegiatan restoran, warung ataupun rumah makan serta pedagang kaki lima hanya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

Restoran dan tempat makan akan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

"Sisanya di takeaway ataupun dibawa pulang, dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan kegiatan ibadah di masjid, gereja ataupun musala yang masuk zona merah ditiadakan sementara hingga kondisi penyebaran Covid-19 aman.