Cegah virus korona di lapas, 35 ribu narapidana telah bebas

Asimiliasi dan integrasi akan terus dilakukan hingga darurat wabah Covid-19 telah selesai

Cegah virus korona di lapas, 35 ribu narapidana telah bebas

Hingga Rabu, sebanyak 35.676 narapidana dan narapidana anak telah dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus korona, kata humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Para narapidana itu bebas melalui program asimiliasi dan integrasi.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mencatat ada sekitar 33.861 narapidana dan anak yang bebas dengan program asimilasi sementara 1.815 lainnya dibebaskan melalui integrasi.

Dia mengatakan asimiliasi dan integrasi akan terus dilakukan hingga darurat wabah virus yang juga disebut Covid-19 telah selesai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

"Kami terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan," kata Rika kepada Anadolu Agency.

Jika ada narapidana bermasalah, pemerintah kata dia akan mencabut hak asimilasi tersebut.