BPKH: Dana haji dalam bentuk valas untuk keperluan jamaah

Anggito menyampaikan BPKH melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dalam mengelola valas tersebut

BPKH: Dana haji dalam bentuk valas untuk keperluan jamaah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan dana haji yang dikelolanya bukan untuk memperkuat stabilitas rupiah, melainkan untuk keperluan jamaah haji.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu posisi dana haji per Mei 2020 mencapai Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikelola secara
profesional pada instrumen syariah.

Anggito menyampaikan BPKH melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dalam mengelola valas tersebut.

“Kalau dikatakan sebagai penguatan rupiah, itu adalah bagian dari operasi kami sebenarnya untuk mengadakan valas. Tapi kami tidak bertugas untuk melakukan penguatan rupiah," ujar Anggito dalam diskusi virtual pada Jumat di Jakarta.

Anggito menyampaikan saat dana haji tahun 2020 tidak terpakai karena pembatalan keberangkatan, maka BPKH memiliki dua opsi yakni tetap menyimpan dalam bentuk valas atau menjual ke rupiah.

Dalam kondisi ini, kata Anggito, BPKH memilih mengakumulasikan dana tersebut dalam bentuk valas atau dijual dan mendapatkan rupiah.

Menurut Anggito, saat ini imbal hasil dari deposito dolar itu hanya 1 persen, sedangkan dengan Rupiah berkisar 5-6 persen.

Sementara, lanjut dia, kalau diinvestasikan langsung bisa 9-10 persen.

“Jadi pilihan kami adalah mencari portofolio yang memberikan nilai optimal untuk jemaah haji," ucap dia.

Anggito menyampaikan saat ini BPKH membangun ekosistem investasi perhajian antara lain kerja sama industri penerbangan haji dan umrah, investasi hotel di Arab Saudi, investasi surat berharga dan lain sebagainya.

Anggito menekankan BPKH sangat berhati-hati dalam mengelola dana haji. Untuk itu, BPKH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan.