Bandung Raya akan terapkan PSBB mulai 22 April 2020

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan penerapan PSBB untuk menangani penyebaran Covid-19 pada hari ini

Bandung Raya akan terapkan PSBB mulai 22 April 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya mulai Rabu, 22 April 2020.

Keputusan itu dibuat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan penerapan PSBB untuk menangani penyebaran Covid-19 pada hari ini.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika masih ada penularan virus di tengah masyarakat.

“Untuk PSBB persiapan sudah 100 persen dari sisi teknis seperti dari kepolisian, TNI, logistik dan lain-lain. Hanya perlu sosialisasi kepada masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Bandung, Jumat.

Ada sekitar 9 juta hingga 10 juta masyarakat yang terdampak PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Pemprov Jawa Barat akan segera menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat akan melakukan tes masif untuk memonitor penyebaran kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

“Jawa Barat sudah membeli alat rapid test dari Korea Selatan, ini akan meningkatkan kapasitas dari 140 tes per hari menjadi hingga 2 ribu sampel per hari,” kata dia.

Selain Bandung Raya, PSBB telah lebih dulu diterapkan di Jabodetabek dan Pekanbaru.

Sebagian besar wilayah penerapan PSBB ada di Jawa Barat yang merupakan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.

Jika merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah aktivitas masyarakat yang akan dibatasi.

Aktivitas itu mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegaitan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Ada sejumlah pengecualian terkait poin peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu, antara lain pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, dan industri.